Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan
praperadilan Buni Yani pada Rabu 21 Desember 2016. Buni mengajukan
gugatan lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya
atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbau SARA
melalui media sosial. "Kita bersiap persidangan, kemarin kan
(praperadilan), Allah belum mengizinkan. Jadi, kita terima dengan lapang
dada, di praperadilan kita kemarin kalah," kata Buni, Rabu
(28/12/2016).
Saat ini, Buni tengah menunggu perihal rampungnya berkas perkara yang saat ini masih berstatus P19 (dikembalikan), belum P21 (lengkap). "Jadi, kita sekarang sedang bersiap-siap. Berkas saya masih P19, dilimpahkan ke kejaksaan tetapi belum bagus, dikembalikan lagi ke polisi. Jadi, belum P21, masih P19. Kalau sudah P21 saya akan dapat jadwal persidangan," ungkap Buni.
Sekadar diketahui, Buni Yani merupakan pengunggah penggalan video calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah Al Maidah Ayat 51. Atas perbuatannya itu, Buni dijerat dengan UU ITE bukan karena videonya, melainkan kalimat atau caption yang ia tulis di akun Facebook-nya.
Buni pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, ia juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/12/28/338/1577884/buni-yani-siap-tempur-di-persidangan
Baca juga : Begini Alasan Pengacara Ahok yang Menolak Habib Rizieq Jadi Saksi Ahli Kasus Penistaan AgamaBuni mengatakan, praperadilan dilakukan untuk uji prosedur terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, sidang tersebut justru tidak membahas pokok perkara yang membelitnya saat ini. "Nah, ini jadi kita belum (masuk pokok perkara). Meskipun kita menghadirkan saksi ahli 4, saksi fakta itu 3, jadi 7, tetapi oleh hakim tidak dijadikan pertimbangan," katanya.
Saat ini, Buni tengah menunggu perihal rampungnya berkas perkara yang saat ini masih berstatus P19 (dikembalikan), belum P21 (lengkap). "Jadi, kita sekarang sedang bersiap-siap. Berkas saya masih P19, dilimpahkan ke kejaksaan tetapi belum bagus, dikembalikan lagi ke polisi. Jadi, belum P21, masih P19. Kalau sudah P21 saya akan dapat jadwal persidangan," ungkap Buni.
"Sekarang kita bertempurnya di persidangan. Bang Najamuddin Lawing salah satu pengacara kita," imbuhnya.
Baca juga : Mayoritas WNA Asing yang Dideportasi Sepanjang 2016 Berasal dari ChinaSekadar diketahui, Buni Yani merupakan pengunggah penggalan video calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah Al Maidah Ayat 51. Atas perbuatannya itu, Buni dijerat dengan UU ITE bukan karena videonya, melainkan kalimat atau caption yang ia tulis di akun Facebook-nya.
Buni pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, ia juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/12/28/338/1577884/buni-yani-siap-tempur-di-persidangan
![]() |
Konferensi Pers Buni Yani |