Jakarta - Kasus penolakan terhadap jenazah positif virus corona (COVID-19) masih terjadi di Indonesia. Pemerintah meminta masyarakat tidak menolak jenazah penderita COVID-19 untuk dimakamkan.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut, bahkan menolak tentang hal ini. Kami berupaya melindungi semuanya dengan sungguh-sungguh. Kementerian Agama dan fatwa MUI pun telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan jenazah ini sebaik-baiknya," ujar Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di saluran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (11/4/2020).
Yuri juga mengatakan jika pengurusan jenazah warga yang terpapar Corona selama ini telah dilaksanakan sesuai aturan medis yang ketat dan dilakukan oleh para pihak-pihak yang terlatih.
Kasus penolakan jenazah penderita corona sebelumnya terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jenazah sebenarnya akan dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran.
Namun terjadi penolakan sehingga jenazah diputuskan dimakamkan di kawasan makam Bergota Semarang di dekat RSUP dr Kariadi Semarang. Ketua RT di TPU Siwarak bernama Purbo sudah meminta maaf kepada publik. Ia menyebut dirinya hanya menyampaikan aspirasi warga. (dtk, 11/4)
"Kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut, bahkan menolak tentang hal ini. Kami berupaya melindungi semuanya dengan sungguh-sungguh. Kementerian Agama dan fatwa MUI pun telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan jenazah ini sebaik-baiknya," ujar Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di saluran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (11/4/2020).
Baca juga : Ada Wabah Corona, Wakil Presiden Minta Umat Islam Bayar Zakat DimajukanPemerintah menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tata cara pemakaman jenazah penderita corona. Pemakaman dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan. "Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai edaran Kementerian Agama dan aturan fatwa MUI nomor 8 tahun 2020," jelas Yuri.
Yuri juga mengatakan jika pengurusan jenazah warga yang terpapar Corona selama ini telah dilaksanakan sesuai aturan medis yang ketat dan dilakukan oleh para pihak-pihak yang terlatih.
Kasus penolakan jenazah penderita corona sebelumnya terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jenazah sebenarnya akan dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran.
Namun terjadi penolakan sehingga jenazah diputuskan dimakamkan di kawasan makam Bergota Semarang di dekat RSUP dr Kariadi Semarang. Ketua RT di TPU Siwarak bernama Purbo sudah meminta maaf kepada publik. Ia menyebut dirinya hanya menyampaikan aspirasi warga. (dtk, 11/4)
![]() |
Pemakaman Jenazah Penderita Corona |